Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan fasilitasi, penguatan, dan pemberdayaan dosen atau peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan.
Koreksi Anda
