Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan fasilitasi, penguatan, dan pemberdayaan dosen atau peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan.
Koreksi Anda