Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi penerbitan dan publikasi hasil penelitian dalam bentuk:
a. jurnal ilmiah;
b. buku;
c. makalah;
d. penerjemahan;
e. E-Book/E-Journal; atau
f. bentuk lainnya.
Koreksi Anda
