Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi penerbitan dan publikasi hasil penelitian dalam bentuk: a. jurnal ilmiah; b. buku; c. makalah; d. penerjemahan; e. E-Book/E-Journal; atau f. bentuk lainnya.
Koreksi Anda