Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan dapat dilakukan oleh: a. individual dosen atau peneliti; b. kelompok dosen dan/atau peneliti; dan c. unit di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Pasal.id