Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan dapat dilakukan oleh:
a. individual dosen atau peneliti;
b. kelompok dosen dan/atau peneliti; dan
c. unit di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Koreksi Anda
