Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi Keagamaan dapat melakukan penelitian dalam rangka pengembangan bidang keilmuan spesifik tertentu sebagai keunggulan masing-masing.
Koreksi Anda
