Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi Keagamaan dapat melakukan penelitian dalam rangka pengembangan bidang keilmuan spesifik tertentu sebagai keunggulan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Pasal.id