Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan meliputi:
a. mono disiplin keilmuan;
b. inter disiplin keilmuan; dan
c. multi disiplin keilmuan.
Koreksi Anda
