Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan meliputi: a. mono disiplin keilmuan; b. inter disiplin keilmuan; dan c. multi disiplin keilmuan.
Koreksi Anda