Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan bertujuan: a. mengembangkan ilmu agama; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengembangkan budaya dan seni; d. mengembangkan budaya akademik; dan e. mengatasi persoalan kehidupan dan kemanusiaan.
Koreksi Anda