Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan bertujuan:
a. mengembangkan ilmu agama;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan budaya dan seni;
d. mengembangkan budaya akademik; dan
e. mengatasi persoalan kehidupan dan kemanusiaan.
Koreksi Anda
