Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan berdasarkan pada prinsip: a. ilmiah; b. manfaat; c. etika dan norma agama; d. kebebasan akademik; e. tanggung jawab; f. kejujuran; g. kebajikan; dan h. inovatif.
Koreksi Anda