Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan berdasarkan pada prinsip:
a. ilmiah;
b. manfaat;
c. etika dan norma agama;
d. kebebasan akademik;
e. tanggung jawab;
f. kejujuran;
g. kebajikan; dan
h. inovatif.
Koreksi Anda
