Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaaan dapat dibiayai dari:
a. anggaran Kementerian Agama;
b. anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah lain;
c. Pemerintah Daerah;
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
e. dunia usaha;
f. bantuan negara/donor negara asing;
g. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum;
h. perorangan; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pembiayaan penelitian dan Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi independen proses hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
