Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaaan dapat dibiayai dari: a. anggaran Kementerian Agama; b. anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah lain; c. Pemerintah Daerah; d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; e. dunia usaha; f. bantuan negara/donor negara asing; g. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum; h. perorangan; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pembiayaan penelitian dan Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi independen proses hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda