Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Agama dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan melakukan pembinaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Koreksi Anda