Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Kementerian Agama dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan melakukan pembinaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
