Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATPADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Kementerian Agama dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan memfasilitasi kemitraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pemerintah, dunia usaha, industri, lembaga swadaya masyarakat, lembaga-lembaga donor, dan lembaga/organisasi lain serta masyarakat.
Koreksi Anda
