Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu akademik.
Koreksi Anda
