Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Sekolah Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Pasal.id