Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian SMAK dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah. (2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. (4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (5) Mata pelajaran keagamaan dalam ujian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP. (6) Mata pelajaran umum dalam ujian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti mata pelajaran pada ujian nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda