Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dikembangkan menjadi 7 (tujuh) mata pelajaran yaitu:
a. Kitab Suci;
b. Doktrin Gereja Katolik;
c. Etika/Moral Kristiani;
d. Sejarah Gereja Katolik;
e. Pastoral;
f. Kateketik; dan
g. Liturgi.
(2) Mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan persetujuan Gereja Katolik dan/atau Uskup.
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
