Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum SMAK terdiri dari:
a. muatan umum; dan
b. muatan peminatan akademik.
(2) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa INDONESIA;
d. bahasa Inggris;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.
(3) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diorganisasikan dalam 1 (satu) atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
(4) Muatan peminatan akademik pada SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. keagamaan;
b. matematika dan ilmu pengetahuan alam;
c. ilmu pengetahuan sosial; atau
d. bahasa dan budaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik SMAK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
