Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum SMAK terdiri dari: a. muatan umum; dan b. muatan peminatan akademik. (2) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa INDONESIA; d. bahasa Inggris; e. matematika; f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olahraga; j. keterampilan/kejuruan; dan k. muatan lokal. (3) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diorganisasikan dalam 1 (satu) atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan. (4) Muatan peminatan akademik pada SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. keagamaan; b. matematika dan ilmu pengetahuan alam; c. ilmu pengetahuan sosial; atau d. bahasa dan budaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda