Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SMAK berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agama Katolik dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang agama, memahami mata pelajaran/ilmu-ilmu umum pada sekolah menengah atas.
(2) Penyelenggaraan SMAK bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Katolik, dan/atau
menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
