Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan MenteriAgama ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Menengah Agama Katolik yang selanjutnya disingkat SMAK adalah satuan pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan keagamaan Katolik dan mata pelajaran umum. 2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 3. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 4. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. 8. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 10.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 11.Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok matapelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMAK. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda