Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 177) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 3 diubah dan ditambah 5 angka, yakni angka 8 sampai dengan angka 11 sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda