Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan. (2) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Pasal.id