Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 berdasarkan kebijakan Ketua.
Koreksi Anda
