Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Jurusan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi di lingkungan jurusan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Pasal.id