Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1318) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 95), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: