Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budidaya dan hasil tangkapan ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nisab zakat atas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai 85 gram emas.
(3) Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5%.
Koreksi Anda
