Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budidaya dan hasil tangkapan ikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Nisab zakat atas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai 85 gram emas. (3) Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5%.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id