Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
Zakat peternakan ditunaikan satu tahun sekali pada saat nisab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tercapai dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Koreksi Anda
