Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing.
(2) Nisab dan kadar zakat atas ternak unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing. tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda
