Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing. (2) Nisab dan kadar zakat atas ternak unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing. tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda