Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat penggembalaan umum.
(2) Dalam hal hewan ternak dipelihara di dalam kandang dikategorikan sebagai zakat perniagaan.
Koreksi Anda
