Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. (2) Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. (3) Dalam hal hasil panen yang diperoleh muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id