Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah.
(2) Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.
(3) Dalam hal hasil panen yang diperoleh muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.
Koreksi Anda
