Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Zakat logam mulia lainnya wajib dikenakan atas kepemilikan logam mulia yang telah mencapai nisab 85 gram emas.
(2) Kadar zakat atas logam mulia lainnya sebesar 2,5%.
(3) Dalam hal logam mulia lainnya yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari logam mulia lainnya yang dimiliki.
Koreksi Anda
