Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zakat perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nisab 595 gram perak. (2) Kadar zakat atas perak sebesar 2,5%. (3) Dalam hal perak yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari perak yang dimiliki.
Koreksi Anda