Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Zakat perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nisab 595 gram perak.
(2) Kadar zakat atas perak sebesar 2,5%.
(3) Dalam hal perak yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari perak yang dimiliki.
Koreksi Anda
