Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zakat emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas. (2) Kadar zakat atas emas sebesar 2,5%. (3) Dalam hal emas yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id