Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Teks Saat Ini
(1) Zakat emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas.
(2) Kadar zakat atas emas sebesar 2,5%.
(3) Dalam hal emas yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.
Koreksi Anda
