Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DANZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. (2) Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. (3) Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id