Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Jember yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan.
11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
12. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
13. Rencana Induk Pengembangan, selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
18. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan.
19. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan program studi.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
21. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
22. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut
Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
23. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
24. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
25. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
26. Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
27. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
28. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
29. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
30. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Institut mempunyai misi:
a. menghasilkan sarjana yang ahli dalam ilmu-ilmu keislaman;
b. menyelenggarakan pendidikan dalam ilmu-ilmu keislaman, sosial, dan humaniora yang unggul serta
kompetitif;
c. menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan aspek keilmuan dan keislaman berbasis pesantren;
d. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dengan bertumpu pada keislaman berbasis pesantren untuk meningkatkan taraf dan kualitas kehidupan masyarakat;
dan
e. mengembangkan dan menguatkan kelembagaan dengan memperkuat kerja sama dalam dan luar negeri.
Institut mempunyai tujuan:
a. terlaksananya pendidikan ilmu-ilmu keislaman, sosial, dan humaniora berbasis riset yang unggul serta kompetitif;
b. terwujudnya penelitian yang dapat mengembangkan dan mengintegrasikan aspek keilmuan, dan keislaman berbasis pesantren;
c. terbangunnya pola pemberdayaan masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai keislaman berbasis pesantren untuk meningkatkan taraf dan kualitas kehidupan masyarakat; dan
d. terwujudnya tata kelola yang baik (good government) dan sistem manajemen dan kelembagaan yang profesional untuk menghasilkan pelayanan prima kepada sivitas akademika dan masyarakat.
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Jember.
(2) Institut berkedudukan di Jember, Provinsi Jawa Timur, INDONESIA.
(3) Institut berdiri pada tanggal 17 Oktober 2014 M., bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1435 H, merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret
1997. Sebelumnya adalah Fakultas Tarbiyah cabang IAIN Sunan Ampel Surabaya yang dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1966 tanggal 14 Februari 1966 yang dijadikan dasar Dies Natalis Institut, sebagai kelanjutan dari Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Djember yang didirikan oleh yayasan Institut Agama Islam Djember Tahun 1965.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Mars Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Institut.
MARS IAIN JEMBER
(2) Hymne Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lambat, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan berdasarkan ajaran Islam serta mencerminkan cita-cita Institut.
HYMNE IAIN JEMBER
Pasal 10
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua (kode warna #004400), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN JEMBER.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana terdiri dari unsur- unsur dan makna sebagai berikut:
a. bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana berbentuk persegi panjang yang lebarnya dua pertiga kali panjangnya;
b. warna dasar bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana adalah:
1) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau muda (kode warna #00FF00) melambangkan harapan masa depan;
2) Fakultas Syari'ah berwarna hitam (kode warna #000000), melambangkan keteguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan;
3) Fakultas Dakwah berwarna kuning (kode warna #FFFF00), melambangkan kemuliaan dan kebudayaan;
4) Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora berwarna biru muda (kode warna #00FFFF), melambangkan kejernihan jiwa dan inklusifisme;
5) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu (kode warna #BF00FF), melambangkan spiritual, kekayaan, dan kebijaksanaan; dan 6) Program Pascasarjana berwarna merah hati (kode warna #800000), melambangkan semangat pengembangan ilmu.
c. di bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Jember.
(2) Institut berkedudukan di Jember, Provinsi Jawa Timur, INDONESIA.
(3) Institut berdiri pada tanggal 17 Oktober 2014 M., bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1435 H, merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret
1997. Sebelumnya adalah Fakultas Tarbiyah cabang IAIN Sunan Ampel Surabaya yang dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1966 tanggal 14 Februari 1966 yang dijadikan dasar Dies Natalis Institut, sebagai kelanjutan dari Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Djember yang didirikan oleh yayasan Institut Agama Islam Djember Tahun 1965.
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung 4 (empat) karakter utama, yaitu Keislaman, Keilmuan, Ke-Indonesiaan, dan Globalisme.
Ciri atau karakter tersebut tercermin dari unsur-unsur yang memiliki pengertian sebagai berikut:
a. bentuk dasar lambang adalah kubah masjid dengan dua pilar penyangga.
Kubah diwujudkan dalam
bentuk ornamen klasik bercorak Islam dengan latar belakang berbentuk lembaran buku kanan dan kiri.
Bentuk bangunan masjid sebelah kiri visualisasi huruf ‘I’, tiangnya huruf ‘A’, ‘I’ dan sebelah kanan huruf ‘N’ sehingga dapat dibaca:
I-A-I-N;
b. lambang bercorak kubah dan lembar buku, keterkaitan dan hubungan antara sains dan agama yang terlukis dalam lambang Institut diambil dari ornamen pada dinding setiap masjid yang ada di tanah air (nusantara), dapat dimaknai keilmuannya menuju integrasi dan interkoneksi bidang keilmuan menuju keunggulan peradaban;
c. motif ornamen dipakai sebagai simbol integrasi- interkoneksitas.
Visual kubah dan buku dipilih sebagai bentuk dasar lambang karena merupakan simbol keilmuan ketaqwaan, keindahan, keserasian, keseimbangan, dan kebaikan. Hal ini menyiratkan Institut selalu menanamkan ketaqwaan dan keilmuan bagi sivitas akademika dalam memainkan seluruh kiprahnya.
Hal ini juga dapat dimaknai bahwa Institut bermaksud menanamkan spirit dan karakter kemanusiaan yang bersifat rahmatan lil ‘alamin;
d. lembaran buku berwarna kuning emas (kode warna #FFD700) diambil dari jenis logam mulia, menunjukkan kemewahan, kehormatan, kemuliaan, kekekalan ilmu, keabadian, kesetiaan, dan pengabdian.
Menyiratkan ketajaman pikiran, keagungan cita, keluhuran budi, kecermerlangan pikiran serta muatan spiritualitas menuju Institut yang unggul dan terkemuka.
Kemewahan dan kekayaan diwujudkan dalam bentuk kedalaman ilmu, kekayaan budi pekerti, kematangan diri, dan kearifan budaya lokal.
Institut hendak menjadi unggulan dan terkemuka, namun tetap santun dan rendah hati serta menuju ke tahun-tahun keemasan dan gemilang menuju puncak prestasi;
e. warna hijau (kode warna #00FF00) pada bentuk bangunan masjid melambangkan kontinuitas, kesegaran, kealamiahan, dan pembaharuan. Hijau merupakan simbol harapan, pertumbuhan kelahiran, kemakmuran, kesuburan, dan regenerasi melalui berbagai inovasi tiada henti;
f. warna hijau (kode warna #00FF00) pada tulisan IAIN yang telah mengalami deformasi bentuk yang sesuai dengan kaidah estetika memiliki sejarah kontinuitas bagi transformasi tulisan IAIN JEMBER. Hijau juga memuat pesan religi dan agamis; dan
g. warna hitam (kode warna #000000) pada tulisan IAIN JEMBER menunjukan nama dan tempat kedudukan Institut. Warna hitam melambangkan ketangguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan.
(1) Mars Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Institut.
MARS IAIN JEMBER
(2) Hymne Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lambat, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan berdasarkan ajaran Islam serta mencerminkan cita-cita Institut.
HYMNE IAIN JEMBER
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua (kode warna #004400), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN JEMBER.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana terdiri dari unsur- unsur dan makna sebagai berikut:
a. bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana berbentuk persegi panjang yang lebarnya dua pertiga kali panjangnya;
b. warna dasar bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana adalah:
1) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau muda (kode warna #00FF00) melambangkan harapan masa depan;
2) Fakultas Syari'ah berwarna hitam (kode warna #000000), melambangkan keteguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan;
3) Fakultas Dakwah berwarna kuning (kode warna #FFFF00), melambangkan kemuliaan dan kebudayaan;
4) Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora berwarna biru muda (kode warna #00FFFF), melambangkan kejernihan jiwa dan inklusifisme;
5) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu (kode warna #BF00FF), melambangkan spiritual, kekayaan, dan kebijaksanaan; dan 6) Program Pascasarjana berwarna merah hati (kode warna #800000), melambangkan semangat pengembangan ilmu.
c. di bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan pada upacara-upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam (kode warna #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode warna #000000) selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (flooi);
dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna:
hijau tua (kode warna #004400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas (kode warna #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode warna #000000) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Institut, Fakultas, dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode warna #FFD700));
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan dan warna yang sama dengan kalung jabatan Rektor, dalam ukuran yang lebih kecil;
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau (kode warna #00FF00), kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas (kode warna #FFD700); dan
e. samir adalah leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau (kode warna #00FF00) bergaris hitam (kode warna #000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Institut baik Sarjana maupun Pascasarjana.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode warna #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Bagian belakang syal wisudawan berbeda antar jenjang studi.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar lambang Fakultas dan Pascasarjana.
(9) Jas almamater Institut berwarna biru (kode warna #000099), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
Keterangan:
1. Toga Rektor, warna abu-abu (kode warna #808080).
2. Wakil Rektor , warna abu-abu (kode warna #808080).
3. Toga Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, warna biru muda (kode warna #00FFFF).
4. Toga Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
warna hijau (kode warna #00FF00).
5. Toga Dekan Fakultas Syariah, warna hitam (kode warna #000000).
6. Toga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, warna ungu (kode warna #BF00FF).
7. Toga Dekan Fakultas Dakwah, warna kuning (kode warna #FFFF00).
8. Toga Direktur Pascasarjana, warna merah hati (kode warna #800000).
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan sivitas akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
BAB 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan sivitas akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 13
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Republik INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 14
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 15
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Republik INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 15
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, loka karya, praktikum, tutorial atau perkuliahan umum dengan multimedia.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, loka karya, praktikum, tutorial atau perkuliahan umum dengan multimedia.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 17
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, Institut dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar.
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, Institut dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 20
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar Doktor Kehormatan, dan pengukuhan Profesor.
(3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional dan mutasi Dosen.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar Doktor Kehormatan, dan pengukuhan Profesor.
(3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional dan mutasi Dosen.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
Pasal 21
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 26
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam mengelola menyelenggarakan pendidikan tinggi pada Institut.
Pasal 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan Rencana Pengembangan Institut;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswa-an, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau
Program Studi yang dipandang perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri dari bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan Rencana Pengembangan Institut;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswa-an, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau
Program Studi yang dipandang perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri dari bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Pasal 30
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. Dosen Tetap PNS;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
BAB 1
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. Dosen Tetap PNS;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung 4 (empat) karakter utama, yaitu Keislaman, Keilmuan, Ke-Indonesiaan, dan Globalisme.
Ciri atau karakter tersebut tercermin dari unsur-unsur yang memiliki pengertian sebagai berikut:
a. bentuk dasar lambang adalah kubah masjid dengan dua pilar penyangga.
Kubah diwujudkan dalam
bentuk ornamen klasik bercorak Islam dengan latar belakang berbentuk lembaran buku kanan dan kiri.
Bentuk bangunan masjid sebelah kiri visualisasi huruf ‘I’, tiangnya huruf ‘A’, ‘I’ dan sebelah kanan huruf ‘N’ sehingga dapat dibaca:
I-A-I-N;
b. lambang bercorak kubah dan lembar buku, keterkaitan dan hubungan antara sains dan agama yang terlukis dalam lambang Institut diambil dari ornamen pada dinding setiap masjid yang ada di tanah air (nusantara), dapat dimaknai keilmuannya menuju integrasi dan interkoneksi bidang keilmuan menuju keunggulan peradaban;
c. motif ornamen dipakai sebagai simbol integrasi- interkoneksitas.
Visual kubah dan buku dipilih sebagai bentuk dasar lambang karena merupakan simbol keilmuan ketaqwaan, keindahan, keserasian, keseimbangan, dan kebaikan. Hal ini menyiratkan Institut selalu menanamkan ketaqwaan dan keilmuan bagi sivitas akademika dalam memainkan seluruh kiprahnya.
Hal ini juga dapat dimaknai bahwa Institut bermaksud menanamkan spirit dan karakter kemanusiaan yang bersifat rahmatan lil ‘alamin;
d. lembaran buku berwarna kuning emas (kode warna #FFD700) diambil dari jenis logam mulia, menunjukkan kemewahan, kehormatan, kemuliaan, kekekalan ilmu, keabadian, kesetiaan, dan pengabdian.
Menyiratkan ketajaman pikiran, keagungan cita, keluhuran budi, kecermerlangan pikiran serta muatan spiritualitas menuju Institut yang unggul dan terkemuka.
Kemewahan dan kekayaan diwujudkan dalam bentuk kedalaman ilmu, kekayaan budi pekerti, kematangan diri, dan kearifan budaya lokal.
Institut hendak menjadi unggulan dan terkemuka, namun tetap santun dan rendah hati serta menuju ke tahun-tahun keemasan dan gemilang menuju puncak prestasi;
e. warna hijau (kode warna #00FF00) pada bentuk bangunan masjid melambangkan kontinuitas, kesegaran, kealamiahan, dan pembaharuan. Hijau merupakan simbol harapan, pertumbuhan kelahiran, kemakmuran, kesuburan, dan regenerasi melalui berbagai inovasi tiada henti;
f. warna hijau (kode warna #00FF00) pada tulisan IAIN yang telah mengalami deformasi bentuk yang sesuai dengan kaidah estetika memiliki sejarah kontinuitas bagi transformasi tulisan IAIN JEMBER. Hijau juga memuat pesan religi dan agamis; dan
g. warna hitam (kode warna #000000) pada tulisan IAIN JEMBER menunjukan nama dan tempat kedudukan Institut. Warna hitam melambangkan ketangguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan pada upacara-upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam (kode warna #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode warna #000000) selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (flooi);
dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna:
hijau tua (kode warna #004400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas (kode warna #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode warna #000000) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Institut, Fakultas, dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode warna #FFD700));
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan dan warna yang sama dengan kalung jabatan Rektor, dalam ukuran yang lebih kecil;
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau (kode warna #00FF00), kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas (kode warna #FFD700); dan
e. samir adalah leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau (kode warna #00FF00) bergaris hitam (kode warna #000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Institut baik Sarjana maupun Pascasarjana.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode warna #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Bagian belakang syal wisudawan berbeda antar jenjang studi.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar lambang Fakultas dan Pascasarjana.
(9) Jas almamater Institut berwarna biru (kode warna #000099), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
Keterangan:
1. Toga Rektor, warna abu-abu (kode warna #808080).
2. Wakil Rektor , warna abu-abu (kode warna #808080).
3. Toga Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora, warna biru muda (kode warna #00FFFF).
4. Toga Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
warna hijau (kode warna #00FF00).
5. Toga Dekan Fakultas Syariah, warna hitam (kode warna #000000).
6. Toga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, warna ungu (kode warna #BF00FF).
7. Toga Dekan Fakultas Dakwah, warna kuning (kode warna #FFFF00).
8. Toga Direktur Pascasarjana, warna merah hati (kode warna #800000).