Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
www.djpp.kemenkumham.go.id
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
