Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Semua satuan kerja pada Kementerian Agama MENETAPKAN nama pemangku jabatan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional sesuai dengan kelas jabatan dan peta jabatan.
(2) Untuk pertama kali nama pegawai negeri didudukkan dalam jabatan fungsional umum sesuai dengan kelas jabatannya berdasarkan pendidikan terahir.
(3) Pada tahun berikutnya nama pegawai negeri yang didudukkan dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kompetensi, disiplin, dan penilaian kinerja.
Koreksi Anda
