Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama dapat ditinjau dan diubah kembali setalah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id