Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama dapat ditinjau dan diubah kembali setalah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
