Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Nilai dan kelas jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
