Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran, Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, Kantor Urusan Haji INDONESIA, Asrama Haji Embarkasi, Madrasah Negeri, Kantor Urusan Agama, dan Unit Pencetakan al-Quran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda