Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id