Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
