Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada kantor pusat Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id