Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONALPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional pada Kementerian Agama berdasarkan hasil evaluasi jabatan. (2) Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Agama sebagai upaya menentukan besaran tunjangan kinerja yang adil dan layak selaras dengan lingkup dan dampak pekerjaan, wewenang, hubungan kerja, kesulitan, dan tanggung jawab jabatan. (3) Nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan formasi, sistem karir, penilaian kinerja, dan sistem penggajian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id