Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
Teks Saat Ini
Senat Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yang www.djpp.kemenkumham.go.id
mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Ketua.
Koreksi Anda
