Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Pasal.id