Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
