Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, peringatan hari ulang tahun, pengukuhan Guru Besar, penganugerahan doktor kehormatan dan pidato akhir masa jabatan Rektor. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan pangkat fungsional Dosen ke Lektor Kepala, dan Guru Besar. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.
Koreksi Anda