Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia seleksi menyaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia seleksi mengajukan calon Wakil Rektor kepada Rektor untuk diangkat sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
