Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia seleksi menyaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia seleksi mengajukan calon Wakil Rektor kepada Rektor untuk diangkat sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda