Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Dekan/Wakil Dekan/Direktur/Ketua Lembaga; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Koreksi Anda