Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana pengembangan Institut;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Institut dengan baik;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menter
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar Doktor Kehormatan.
Koreksi Anda
