Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan rencana pengembangan Institut; b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Institut dengan baik; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menter (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar Doktor Kehormatan.
Koreksi Anda