Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Agama.
Koreksi Anda
