Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Pasal.id