Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Institut dilandasi oleh semangat kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
